![]() |
Keterangan foto: Ilustrasi/Istimewa. |
JAKARTA, infoindonesia.co - Komponen gaji pegawai negeri sipil (PNS) sedang dirombak dan disusun ulang. Ke depan, formula penghasilan akan disederhanakan menjadi hanya gaji dan tunjangan.
Seperti dikutip dari Detik.com, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bahwa formula gaji PNS ke depan akan diubah berdasarkan nilai jabatan seperti beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
"Kalau sekarang kan berdasarkan pangkat atau golongan ruang dan masa kerja," kata Paryono, Jumat (11/06/2021).
Sementara untuk tunjangan, lanjutnya akan disederhanakan menjadi hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga hingga tunjangan jabatan akan dimasukkan ke dalam perhitungan gaji.
"Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Tunjangan lainnya masuk dalam komponen gaji," jelasnya.
Paryono mengatakan, dengan formula seperti ini, membuat adanya kemungkinan untuk gaji PNS akan lebih tinggi dari saat ini. Semakin tinggi nilai jabatan, maka akan semakin tinggi pula penghasilan yang didapat.
"Kalau berbasis jabatan, kalau dia pindah, gajinya bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung grade jabatan setelah dilakukan evaluasi jabatan. Semakin besar nilai jabatan, semakin besar gaji," katanya.
Sayangnya belum bisa diketahui pasti kapan formula perhitungan gaji PNS yang baru ini akan berlaku. Saat ini sendiri, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Gaji untuk semua PNS ditentukan oleh golongan dan lama masa kerja. Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga:
Goks, Alokasi Gaji ke-13 PNS Tembus Rp 30 T!
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(FikA)
0 Komentar