Jakarta, infoindonesia.co - Tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 tahun 2020 tentan...
Jakarta, infoindonesia.co -Tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 tahun 2020 tentang vs Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota yang telah dirubah dengan PMK No.8 tahun 2020.(17/1/21)
Permohonan yang disampaikan Oleh Pasangan Rufinus - Aloy (Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau No. Urut 02) dilengkapi dengan 108 Bukti dan Tim Kuasa Hukum sudah menyiapkan saksi.
Glorio Sanen selaku Tim Kuasa Hukum Rufinus - Aloy sedang mempersiapkan segala sesuatunya baik proses persidangan maupun materi persidangan.
( Wan Daly S )
COMMENTS